Pembegal Atau Aparat
Hardiki Budi Putranto
Akhir-akhir
ini sosial media dihebohkan dengan vidio aksi pembegalan disaat PSBB sedang di
terapkan di Ibu Kota. jenisnya bermacam-macam, ada aparat yang langsung
menembak mati pelaku. ada juga yang bak film laga. aparat mengejar lalu
menondongkan pistolnya ke si pembegal. Namun pembegal dengan gagah beraninya
melakukan perlawanan dengan terus memacu kendaranya untuk menjauhi kejaran
aparat. keadaan ini tentu semakin di perparah dengan tuduhan melarikan diri
saat akan dilakukan pemeriksaan. akhirnya "duuuaaarrr" sebuah peluru
panas menembus perut salah satu pembegal.
masyarkat
dengan budaya positivisme yang termakan penajajan noeliberalisme menganggap hal
ini adalah sebuah tindakan yang heroik. mereka menganggap bahawa apa yang
dilakukan aparat adalah suatu tindakan benar dan sesuai prosedur hukum serta
tidak melanggar HAM. mereka juga beranggapan bahwa pelaku pembegalan adalah
seorang yang memang layak di perlaukan seperti itu.
namun
sebaliknya, dalam konteks ini aparat adalah seorang pahlawan yang telah
menyelamtkan korban dengan menembak salah satu pembegal.
dalam
vidio berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, pihak aparat terlihat melakukan
penondongan senjata kepada dua pelaku pembegalan. namun setelah
pelaku enggan memberhentikan kendaraanya aparat menembak pelaku dengan dalih
menghentikan laju kendaraan pembegal.
kejanggalanya
adalah, pihak aparat melalaikan UU pasal 45 perkapolri 8/2009 dimana pada ayat
f dijelaskan "penggunaan
kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang
dengan ancaman yang dihadapi" .
didalam
vidio tersebut jelas tidak tidak ada ancaman apapun dari pihak pembegal
terhadap pihak aparat, mereka hanya melakukan pelarian dengan terus memacu
kendaraanya. berarti dalam hal ini aparat tidak melihat prosedur hukum
yang harus dijalankan saat melakukan penangkapan.
selain
dari media sosial kasus pembegalan juga tak luput oleh sorotan media nasional.
mereka berbondong-bondong memproduksi berita untuk kemudian di distribusikan
kepada khalayak. berita-berita dalam media nasional juga hanya mengungkap
fakta-fakta mayor. dimana fakta mayor disusun unutk menghilangkan fakta minor
yang menjadi sebab permasalahan.
fakta
mayor inilah yang nantinya menjadi tameng untuk melindungi suatu kegagalan atau
membentuk suatu realitas sosial oleh kelompok yang dominan. dimana pembegal
adalah orang melakukan tindak kejahatan, orang melakukan perampasan lalu
membunuh korban, orang dari kelas miskin dan lain sebagainya. fakta-fakta ini
memang benar adanya. tapi tanpa kita sadari media sedang membentuk suatu pola
pikir pembaca bahwa ini adalah murni kesalahan dari pembegal. tapi....
media
melupakan apa yang sejatinya menjadi sebab kenapa kasus pembegalan ini marak
terjadi di indonesia. fakta bahwa pembegal adalah orang yang melakukan tindak
kejahatan memang benar tapi itu terlaku kecil dalam porsi media yang hakikatnya
sebagai saluran informasi.
media
seharus mengungkap fakta akibat (mayor) dan mengungkap fakta penyebab (minor).
fakta penyebab dalam kasus ini adalah kemiskinan, pengangguran dan kesnjangan
sosial. inilah yang luput dari setiap pemberitaan kasus-kasus kejahatan dalam
masyarakat. media bukan lagi saluran informas tapi media adalah pendefinisi
sebuah informasi dengan memproduksi berita yang tidak lengkap dan timpang.
lalu
pertanyaanya kenapa kontruksi masyarakat tentang pelaku pembegalan layak ditembak mati di tempat dan dianiaya tanpa memandang rasa kemanusian ? bahkan para akademisi pun mengamini hal yang sama
?
dalam
prespektif foucault hal ini terjadi karena adanya produksi wacana. yaitu suatu hubungan
antara konteks sosial dengan pemakaian bahasa. wacana ini dibentuk secara
sistematis oleh ide , konsep, opini dan pandangan mengenai realitas sosial
untuk mempengaruhi masyarakat. sehinga masyarakat dalam membaca ataupun
menganalisis suatu permasalahan di posisikan sebagai pihak yang memproduksi
wacana melalui sekama kontruksi penulisan berita dan pemaknaan bahasa.
hal
ini mengakibatkan paradigma yang terbentuk dalam masyarakat bersifat tunggal
dan fakta yang diberikan produsen teks berita ataupun pendapat pihak dominan menjadi
seolah-olah benar dan memang seperti itu adanya.
hal
yang menarik dari teori faucault adalah dia beranggapan bahwa kekuasaan tidak
lagi menggunakan kekerasan melainkan penggunan makna general dan regulasi.
menurut penelitianya sejak abad ke 18 hukuman pacung, cambuk dan lain lain yang
di pertontonkan di depan publik tak lagi di sajikan. mereka menggantikanya
dengan hukuman penjara.
artinya
pasca abad ke 18 kekuasan tidak lagi berjalanan secara fisik, penindasan dan
tindakan represif tapi kekuasaan bekerja dengan cara generalisasi dan
regulasi,. kekuasaa memproduksi realitas dengan strategi yang meberikan
kontrol, aturan dan pendisiplinan melalui hukum-hukum tertulis.
generalisasi
ini menjadikan suatu masalah di pandang secara umum. umum disini ini juga tidak
bersifat objektif, pandangan umum adalah pandangan dari hasil produksi wacana
kelompok dominan sehingga yang terjadi adalah fakta yang di pandang dalam satu
sudut pandang.
dalam
kasus pembegalan ini media menyajikan fakta mayornya saja untuk menggiring
opini bahwa si pembegal adalah kelompok yang salah sedangkan aparat dan negara
adalah kelompok yang benar. orang-orang positivisme sangat tertarik dan bangga
dengan apa yang dilakukan aparat tanpa menyadari adanya kesalahan prosedur
penangkapan, pelanggaran HAM dan berita minor yang di sembunyikan.
tapi
tidak bagi kalangan kontrukstivisme, mereka menangkap suatu permasalahan dari
sudut pandang yang jauh berbeda dan keluar dari orang kebanyakan. kontrukstivisme menganalisis bagaimana frame berita dalam media dan UU yang berlaku dalam kasus
penangakapan tindak pelaku kejahatan.
Mampir bentar deh
BalasHapus