Posted By:




Pembegal Atau Aparat
Hardiki Budi Putranto

Akhir-akhir ini sosial media dihebohkan dengan vidio aksi pembegalan disaat PSBB sedang di terapkan di Ibu Kota. jenisnya bermacam-macam, ada aparat yang langsung menembak mati pelaku. ada juga yang bak film laga. aparat mengejar lalu menondongkan pistolnya ke si pembegal. Namun pembegal dengan gagah beraninya melakukan perlawanan dengan terus memacu kendaranya untuk menjauhi kejaran aparat. keadaan ini tentu semakin di perparah dengan tuduhan melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan. akhirnya "duuuaaarrr" sebuah peluru panas menembus perut salah satu pembegal. 

masyarkat dengan budaya positivisme yang termakan penajajan noeliberalisme menganggap hal ini adalah sebuah tindakan yang heroik. mereka menganggap bahawa apa yang dilakukan aparat adalah suatu tindakan benar dan sesuai prosedur hukum serta tidak melanggar HAM. mereka juga beranggapan bahwa pelaku pembegalan adalah seorang yang memang layak di perlaukan seperti itu.

namun sebaliknya, dalam konteks ini aparat adalah seorang pahlawan yang telah menyelamtkan korban dengan menembak salah satu pembegal. 

dalam vidio berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, pihak aparat terlihat melakukan penondongan senjata kepada dua pelaku pembegalan. namun setelah pelaku enggan memberhentikan kendaraanya aparat menembak pelaku dengan dalih menghentikan laju kendaraan  pembegal. 

kejanggalanya adalah, pihak aparat melalaikan UU pasal 45 perkapolri 8/2009 dimana pada ayat f dijelaskan "penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi" . 

didalam vidio tersebut jelas tidak tidak ada ancaman apapun dari pihak pembegal terhadap pihak aparat, mereka hanya melakukan pelarian dengan terus memacu kendaraanya. berarti dalam hal ini  aparat tidak melihat prosedur hukum yang harus dijalankan saat melakukan penangkapan.

selain dari media sosial kasus pembegalan juga tak luput oleh sorotan media nasional. mereka berbondong-bondong memproduksi berita untuk kemudian di distribusikan kepada khalayak. berita-berita dalam media nasional juga hanya mengungkap fakta-fakta mayor. dimana fakta mayor disusun unutk menghilangkan fakta minor yang menjadi sebab permasalahan. 

fakta mayor inilah yang nantinya menjadi tameng untuk melindungi suatu kegagalan atau membentuk suatu realitas sosial oleh kelompok yang dominan. dimana pembegal adalah orang melakukan tindak kejahatan, orang melakukan perampasan lalu membunuh korban, orang dari kelas miskin dan lain sebagainya. fakta-fakta ini memang benar adanya. tapi tanpa kita sadari media sedang membentuk suatu pola pikir pembaca bahwa ini adalah murni kesalahan dari pembegal. tapi....

media melupakan apa yang sejatinya menjadi sebab kenapa kasus pembegalan ini marak terjadi di indonesia. fakta bahwa pembegal adalah orang yang melakukan tindak kejahatan memang benar tapi itu terlaku kecil dalam porsi media yang hakikatnya sebagai saluran informasi.

media seharus mengungkap fakta akibat (mayor) dan mengungkap fakta penyebab (minor). fakta penyebab dalam kasus ini adalah kemiskinan, pengangguran dan kesnjangan sosial. inilah yang luput dari setiap pemberitaan kasus-kasus kejahatan dalam masyarakat. media bukan lagi saluran informas tapi media adalah pendefinisi sebuah informasi dengan memproduksi berita yang tidak lengkap dan timpang.

lalu pertanyaanya kenapa kontruksi masyarakat tentang pelaku pembegalan layak ditembak mati di tempat dan dianiaya tanpa memandang rasa kemanusian ? bahkan para akademisi pun mengamini hal yang sama ?  

dalam prespektif foucault hal ini terjadi karena adanya produksi wacana. yaitu suatu hubungan antara konteks sosial dengan pemakaian bahasa.  wacana ini dibentuk secara sistematis oleh ide , konsep, opini dan pandangan mengenai realitas sosial untuk mempengaruhi masyarakat. sehinga masyarakat dalam membaca ataupun menganalisis suatu permasalahan di posisikan sebagai pihak yang memproduksi wacana melalui sekama kontruksi penulisan berita dan pemaknaan bahasa.

hal ini mengakibatkan paradigma yang terbentuk dalam masyarakat bersifat tunggal dan fakta yang diberikan produsen teks berita ataupun pendapat pihak dominan menjadi seolah-olah benar dan memang seperti itu adanya. 

hal yang menarik dari teori faucault adalah dia beranggapan bahwa kekuasaan tidak lagi menggunakan kekerasan melainkan penggunan makna general dan regulasi. menurut penelitianya sejak abad ke 18 hukuman pacung, cambuk dan lain lain yang di pertontonkan di depan publik tak lagi di sajikan. mereka menggantikanya dengan hukuman penjara. 

artinya pasca abad ke 18 kekuasan tidak lagi berjalanan secara fisik, penindasan dan tindakan represif tapi kekuasaan bekerja dengan cara generalisasi dan regulasi,. kekuasaa memproduksi realitas dengan strategi yang meberikan kontrol, aturan dan pendisiplinan melalui hukum-hukum tertulis. 

generalisasi ini menjadikan suatu masalah di pandang secara umum. umum disini ini juga tidak bersifat objektif, pandangan umum adalah pandangan dari hasil produksi wacana kelompok dominan sehingga yang terjadi adalah fakta yang di pandang dalam satu sudut pandang. 

dalam kasus pembegalan ini media menyajikan fakta mayornya saja untuk menggiring opini bahwa si pembegal adalah kelompok yang salah sedangkan aparat dan negara adalah kelompok yang benar. orang-orang positivisme sangat tertarik dan bangga dengan apa yang dilakukan aparat tanpa menyadari adanya kesalahan prosedur penangkapan, pelanggaran HAM dan berita minor yang di sembunyikan. 

tapi tidak bagi kalangan kontrukstivisme, mereka menangkap suatu permasalahan dari sudut pandang yang jauh berbeda dan keluar dari orang kebanyakan. kontrukstivisme menganalisis bagaimana frame berita dalam media dan UU yang berlaku dalam kasus penangakapan tindak pelaku kejahatan. 




1 Komentar